Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-u

Hak Politik Tindak Pidana Korupsi



Keadilan adalah mahkota hukum. Sehingga keadilan harus tetap dipertahankan karena menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Apabila hukum tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, maka pada saat itulah hukum menjadi kesewenang-wenangan.
Menurut Aristoteles[1] keadilan harus menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari hukum komunitas hukum tertentu. Jika tidak adanya perbedaan tersebut akan terjadinya ketidakadilan yang mengakibatkan terganggunya kesetaraan yang sudah mapan.
Sedangkan menurut Jhon Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle of fair equality of opportunity. Dimana dalam penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu Pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.[2]
Berdasarkan teori keadilan tersebut terlihat jelas bahwa keadilan harus ada pembeda antara vonis yang berdasarkan sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum. Artinya bahwa, keadilan bisa ditegakan dengan pembedaan antara tindak pidana kejahatan tertentu yang bersifat umum dan khusus yang kesemua itu diatur oleh sebuah hukum. Dan keadilan haruslah menjunjung tinggi hak dan kesempatan yang sama dalam kebebasan, bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang ataupun kelompok orang harus mendapatkan kebebasan yang mendasar. Kebebasan yang paling mendasar bagi seseorang adalah hak hidup yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa. Begitupun hak pelaku pidana korupsi.
Pelaku tindak pidana korupsi memanglah sangat merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat. Akan tetapi, setiap pelaku tindak pidana korupsi memiliki hak untuk tidak dicabut hak politiknya. Karena setiap pelaku pidana korupsi memiliki hak untuk tetap menyelenggarakan pemerintahan dan negara. Dimana politik adalah seni meraih kekuasaan secara konstitusional maupun non konstitusional.[3]
Sehingga pelaku pidana korupsi adalah mereka yang melakukan politik secara konstitusional. Karena keadilan dalam hal ini adalah titik tengah antara tindakan tidak adil dan diperlakukan tidak adil.[4] Jika seseorang pelaku pidana korupsi diberikan sanksi berupa hukuman mati, maka itu merupakan suatu tindakan tidak adil, karena setiap koruptor memiliki hak hidup yang diberikan oleh Tuhan. Akan tetapi ketika pelaku pidana korupsi dicabut hak politiknya maka ia mendapatkan perlakuan tidak adil.
Perlakuan tidak adil itu akan mengakibatkan seseorang tidak lagi mendapatkan kepentingan yang akan ditujunya kelak. Sehingga kesemua itu akan mengakibatkan kekacauan, baik kekacauan yang akan dialami oleh sekelompok golongan ataupun setiap individu yang merasa dirugikan akibat dicabutnya hak untuk berpolitik.
Oleh karena itu, Pasal 28 E ayat (3) menyatakan kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal ini yang kemudian dijadikan dasar bagi sekelompok orang yang tidak sepakat akan pencabutan hak politik terpidana korupsi, karena berpandangan bahwa pencabutan hak politik bertentangan dengan Pasal 28. Selain itu yang menjadi garis pokok adalah hak asasi manusia diatur dalam konstitusi yang termaktup dalam UUD 1945 peraturan tertinggi yang bersifat mutlak.
Kekacauan di sini dapat bermakna dua hal: Pertama, kekacauan dalam arti sebenarnya di mana yang terjadi bukanlah suatu tatanan sosial yang teratur melainkan pola kehidupan antar manusia yang tidak terkendali dan mengancam eksistensi manusia itu sendiri. Kedua, adalah kekacauan dalam arti semu yaitu terciptanya suatu tatanan masyarakat namun yang dijalankan tidak secara ideal melalui sistem kekuasaan yang otokratis (sewenang-wenang) sehingga walaupun individu manusia berada dalam suatu tatanan sosial namun mereka tetap merasa terancam eksistensinya.[5]
Perlu diketahui bahwa pencabutan segala hak yang dimiliki atau diperoleh seseorang sebagai warga Negara yang dapat menyebabkan kematian perdata (burgelijke daad) tidak diperkenankan oleh undang undang. Hal ini diatur dalam Pasal 3 BW dan Pasal 15 ayat (2) Konstitusi RIS yang berbunyi “Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewarganegaraan”.[6]
Sehingga hak sipil mengakui dan melindungi hak-hak yang paling fundamental dari seseorang manusia berkaitan dengan martabatnya sebagai makluk pribadi, sedangkan hak politik berkaitan dengan kehidupan public. Dalam pengaturan UU HAM dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat ketentuan tentang hak hidup dan dalam Pasal 4 ditentukan bahwa hak untuk hidup termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun. Selain itu, Pasal 73 UU HAM juga memuat ketentuan mengenai pembatasan terhadap hak asasi manusia sebagai berikut,
Hak dan kebebasan yang diatur dalam undang undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang undang,semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Hak asasi manusia dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma yang tertinggi yang harus dipatuhi oleh Negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan jamin oleh Negara. Oleh karena itulah Pasal 28 I Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah. Dengan demikian, Negara mempunyai tanggung jawab untuk menjamin hak asassetiap manusia, terutama pelaku pidana korups
Walaupun telah ada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM yag di dasari TAP MPR No. XVII/MPR/1998, namun dimasukan HAM ke dalam konstitusi diharapkan semakin memperkuat komitmen untuk pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia, karena akan menjadikanya sebagai hak yang dilindungi secara konstitusional.
Dimana hukum dihadirkan ke tengah-tengah masyarakat untuk mengatur atau mengatasi bentuk kekacauan yang akan terjadi. Fungsi kerja dari hukum[7] adalah menciptakan norma equality, yaitu dengan mengatur kepentingan-kepentingan yang saling berhadapan agar dapat bertemu secara seimbang dan agar proses bargaining (proses tawar-menawar) atas kepentingan-kepentingan tersebut dapat berjalan seimbang. Proses penyeimbang ini dilakukan dengan cara penciptaan norma hak dan kewajiban atas kepentingan yang berhadapan tersebut, yang kemudian diciptakan norma penyeimbang atas hak dan kewajiban yang ada itu.
Dengan demikian maka keadilan terhadap siapapun, baik pelaku pidana korupsi dapat dirasakan kepada masing-masing individu yang melakukanya. Karena setiap manusia adalah makhluk sosial dalam tatanan masyarakat yang berhak atas hak dan kewajibannya.



[2] John Rawls, 2008, A Theory Of Justice, London: Oxford University Press, 1973, yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008, hlm. 45
[3] Politik, diakses dari http://id.wikipedia.org/wiki/Politik tanggal 13 April 2017
[4] Darji Darmodiharjo dan Sidharta, 1995, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, hlm. 137
[5] Joeni Arianto Kurniawan, Manusia dan Hukum, diambil dari artikel, hlm. 2.
[6] Chrisna Bagus Edhita Praja dan Achmad Irmawan, 2016, Pencabutan Hak Politik Terhadap Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Tata Negara,Magelang, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah, hlm. 244.
[7] Ibid., hlm 2

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Legal Opinion Peninjauan Kembali (Narkotika)

contoh surat pernyataan bersifat nirlaba, sukarela dan sosial untuk permohonan dana hibah

Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah