Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-u

Hukum Acara Tata Usaha Negara

BAB I
PEMBAHASAN

Proses Acara Pemeriksaan Cepat, Singkat, dan Biasa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara
A.   Proses Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara
Awal proses dimulai dengan surat gugat dan diakhiri dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, yang pemeriksaannya untuk itu dapat dilakukan melalui acara biasa dan bukan acara biasa. Dengan demikian berkaitan dengan Hukum Acara Formil pada umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu acara cepat, acara singkat, dan acara biasa.
1.   Acara Biasa
Secara garis besar proses tertib beracara menurut acara biasa dapat dibagi atas tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dan pada pemeriksaan di (muka) sidang pengadilan dengan berbagai ragam penahapan yang harus dilalui. Adapun tahap-tahap yang harus dilalui, diantaranya:
a.    Tahap ke-1,  Penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh panitera dan staf;
b.    Tahap ke-2, terdiri dari:
1.    Proses dismissal.
2.    Apakah ada permohonan schorsing.
3.    Apakah ada permohonan pemeriksaan dengan cuma-Cuma.
4.    Apakah ada permohonan pemeriksaan acara cepat.
5.    Menetapkan diperiksa dengan acara biasa.
c.    Tahap ke-3, Pemeriksaan persiapan.
d.    Tahap ke-4, Sidang terbuka untuk umum.

2.   Bukan  Acara Biasa
Terdapat perbedaan antara Hukum Acara biasa dan bukan acara biasa. Menurut Philipus M. Hadjon[1], apabila kedua acara itu dibandingkan, ternyata masing-masing memiliki proses tersendiri yang berbeda terutama dilihat dari faktor waktu. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa menyebut acara luar biasa untuk bukan acara biasa.
Berdasarkan bukan acara biasa, pemeriksaan perkara-perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (tingkat pertama) dapat dilaksanakan melalui acara cepat dan acara singkat.
a)   Acara Cepat
Acara cepat (versnelde procedures) diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Ciri khas daripada acara cepat adalah:
                      i.        Tidak ada pemeriksaan persiapan
                     ii.        Hakim tunggal.
                    iii.        Waktu dipercepat.
                   iv.        Acara cepat diadakan karena penggugat mempunyai kepentingan yang cukup mendesak.
Beracara cepat dalam Haptun pada dasarnya karena pengecualian terhadap ketentuan yang berlaku untuk acara biasa. Pengecualian ini terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
a.    Pemeriksaan unus judex bukan hakim majelis.[2]
b.    Prosesnya dengan meniadakan prosedur pemeriksaan persiapan[3]
c.    Waktu untuk jarak antara pemanggilan serta hari sidang boleh kurang dari enam hari[4], pemeriksaan dipersempit, yaitu sejak gugatan didaftar sampai dengan pembuktian selesai berlangsung selama 35 hari.
Acara cepat digunakan untuk menyelesaikan pokok sengketa. Adapun bentuk akhir dari acara cepat adalah putusan (vonis).
b)   Acara Singkat
Acara singkat (een administratief kortgeding/refere) diatur dalam Pasal 62 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Acara singkat ini tidak dapat menyelesaikan pokok sengketa. Bentuk akhir berupa penetapan.
Alasan untuk beracara singkat antara lain:
·         Adanya perlawanan.
Perlawanan merupakan reaksi atas hasil rapat permusyawaratan yang berupa penolakan, diajukan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkannya penetapan ketua PTUN yang berisi hasil rapat permusyawaratan.

·         Keadaan yang mendesak.
Keadaan yang sangat mendesak ini berlaku bagi penundaan pelaksanaan keputusan badan/pejabat TUN. Pada keadaan normal, gugatan pada prinsipnya tidak menunda pelaksanaan keputusan badan/pejabat TUN.
Beberapa pertimbangan putusan yang isinya mengabulkan permintaan gugatan, antara lain:
1)    Terdapat keadaan yang sangat mendesak, yaitu juga kerugian yang akan diderita penggugat akan sangat tidak seimbang dibanding dengan manfaat bagi kepentingan yang akan dilindungi oleh pelaksanaan KTUN tersebut.
2)    Pelaksanaan KTUN yang digugat itu tidak ada sangkut pautnya dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.
Pemeriksaan Dalam Sidang Pengadilan
Proses pemeriksaan gugatan di Pengadilan TUN meliputi beberapa tahapan. Adapun tahap-tahap yang harus dilalui, yaitu:
a.    Tahap ke-1,  Penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh panitera dan staf.

b.    Tahap ke-2, terdiri dari:
·         Proses dismissal.
·         Apakah ada permohonan schorsing.
·         Apakah ada permohonan pemeriksaan dengan cuma-Cuma.
·         Apakah ada permohonan pemeriksaan acara cepat
·         Menetapkan diperiksa dengan acara biasa.

c.    Tahap ke-3, Pemeriksaan persiapan.

d.    Tahap ke-4, Sidang terbuka untuk umum.
Untuk mempermudah pembahasan, maka tahapan-tahapan pemeriksaan tersebut biasanya dikelompokkan dalam tiga kategori, yaitu: pertama, penelitian administrasi; kedua, pemeriksaan pendahuluan; ketiga, pemeriksaan persidangan tingkat pertama.
1.    Penelitian Administrasi
Penelitian administrasi adalah pemeriksaan gugatan yang telah masuk dan didaftar dengan mendapatkan dan telah menyelesaikan administrasi dengan membayar uang panjar perkara. Dalam penelitian administrasi ini yang perlu diperhatikan adalah :
a.    Dilakukan oleh petugas yang berwenang, yaitu pejabat kepaniteraan.
b.    Adanya cap dan tanggal disudut kiri atas.
c.    Tidak perlu dibubuhi materai tempel.
d.    Identitas penggugat harus lengkap.
e.    Bentuk dan isi gugatan dibuat secara formal menurut UU.

2.    Pemeriksaan Pendahuluan
Berbeda dengan peradilan lainnya, Peradilan Tata Usaha Negara mempuyai suatu kekhususan dalam proses pemeriksaan sengketa, yaitu adanya tahap pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari:

a.    Rapat Permusyawaratan
Rapat permusyawaratan yang disebut juga dengan proses dismissal atau tahap penyaringan yang merupakan wewenang ketua pengadilan diatur oleh UU PTUN. Dalam proses ini, ketua pengadilan setelah melalui pemeriksaan administrasi di kepaniteraan, memeriksan gugatan yang masuk. Pemeriksaan administrasi tersebut memiliki tujuan apakah gugatan tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU PTUN. Kemudian hal ini juga bertujuan untuk melihat apakah Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut berwenang untuk mengadili.
Dalam proses dismissal ketua pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan tidak terima atau tidak berdasar, apabila:
a.    gugatan, yaitu fakta yang dijadikan dasar gugatan ternyata tidak termasuk wewenang pengadilan.
b.    Syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat.
c.    Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak.
d.    Apa yang dituntut dalam gugatan pada dasarnya telah dipenuhi oleh KTUN yang digugat.
e.    Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

b.    Pemeriksaan Persiapan
Setelah melalui Penelitian Administratif (dismissal procces), maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan persiapan atas suatu gugatan tata usaha negara. Sebelum memeriksa pokok perkara sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan persiapan pemeriksaan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

Pemeriksaan persiapan diadakan mengingat posisi penggugat pada umumnya adalah warga masyarakat yang diasumsikan mempunyai kedudukan lemah dibandingkan dengan tergugat sebagai pejabat tata usaha negara sebagai pemegang kekuasaan eksekutif. Dalam posisi yang lemah tersebut sangat sulit bagi penggugat untuk kepentingan pengajuan gugatan dari badan atau pejabat tata usaha negara yang digugat.

Pemeriksaan persiapan dilakukan di ruang tertutup bukan di ruang persidangan yang terbuka untuk umum. Dalam pemeriksaan persiapan, hakim wajib dan berwenang untuk:

a.    Memberikan nasihat atau arahan-arahan kepada penggugat untuk memperbaiki gugatannya dan melengkapi surat-surat atau data-data yang diperlukan dalam tanggang waktu 30 hari.

b.    Meminta penjelasan kepada pihak tergugat mengenai segala sesuati yang mempermudah pemeriksaan sengketa di persidangan.

Apabila jangka waktu 30 hari yang ditetapkan untuk memperbaiki gugatannya tersebut tidak dipenuhi oleh penggugat, maka majelis hakim akan memberikan putusan yang menyatakan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dan atas putusan tersebut tidak ada upaya hukum namun masih dapat mengajukan gugatan baru. Dalam praktik perbaikan ini dapat dilakukan berkali-kali sampai sempurna dalam tenggang waktu 30 hari.





DAFTAR PUSTAKA
Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), 2001.
Pasal 99 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1986
Pasal 99 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1986
Pasal 64 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1986




[1] Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), 2001, Hal. 358
[2] Pasal 99 ayat 1 UU RI No. 5 Tahun 1986
[3] Pasal 99 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1986
[4] Pasal 64 ayat 2 UU RI No. 5 Tahun 1986

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Legal Opinion Peninjauan Kembali (Narkotika)

contoh surat pernyataan bersifat nirlaba, sukarela dan sosial untuk permohonan dana hibah

Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah