Suka Nulis
PARLEMEN SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN RAKYAT DALAM MEMBANGUN MULTILATERALISME DEMI MEWUJUDKAN PASAL 28 H AYAT (1) UUD NRI 1945
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PARLEMEN SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN RAKYAT DALAM
MEMBANGUN MULTILATERALISME DEMI MEWUJUDKAN
PASAL 28 H AYAT (1) UUD NRI 1945
E-mail: tanjungfachruddin@gmail.com
ABSTRAK
Parlemen sebagai pemegang amanah
kedaulatan rakyat memegang peran penting dalam menjalankan Undang-Undang Dasar
1945. Peranan penting itu diantaranya adalah menegakkan kesejahteraan rakyat,
melindungi rakyat, dan menjamin akan keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Oleh
karena itu, peran serta lembaga legislatif sangat dibutuhkan melihat kondisi
nasional dan internasional yang saat ini sedang mengalami bencana non-alam
berupa wabah pandemik corona virus
disease (Covid-19). Sehingga dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat
melindungi rakyat, menjamin keselamatan serta menjamin kesehatan. Peningkatan
kerjasama antarnegara dapat menjadi solusi dalam menghadapi wabah covid-19 ini,
seperti dalam penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang
perlindungan dan jaminan kesehatan guna menjamin kelangsungan hidup setiap
warga negara, baik nasional maupun internasional. Dalam hal ini, penulis
berupaya menyampaikan bahwa parlemen harus mengambil peran dalam membangun
multilateralisme demi tercapainya suatu kebijakan yang bertujuan untuk
menyelamatkan warga negara Indonesia dari wabah pendemik covid-19. Pun demikian
hal itu telah tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang pada pokoknya berbunyi “...
berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Membangun lingkungan hidup yang baik
dan sehat adalah hak daripada setiap warga negara. Oleh karenanya, sebagai
lembaga legislatif yang memegang kedaulatan rakyat perlu membangun suatu
kebijakan dengan memperhatikan beberapa negara yang telah berhasil dalam
menangani wabah pandemik covid-19 sebagai upaya bahwa pemerintah dalam hal ini
lembaga legislatif hadir untuk melindungi masyarakat serta menjamin warga
negara agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh
pelayanan kesehatan sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Kata kunci : Parlemen, Kedaulatan Rakyat,
Multilateralisme, Pandemik.
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan adalah
fokus utama negara dalam menghadapi bencana non-alam seperti wabah pandemik corona virus disease (covid-19).
Pandemik covid-19 bukan hanya terjadi di dalam negeri, melainkan hampir terjadi
seluruh negara. Penyebarannya yang begitu cepat, membutuhkan peran serta
masyarakat dan lembaga pemerintahan agar wabah pandemik ini dapat terselesaikan
dengan baik.
Kesehatan masyarakat
dijamin oleh Konsitusi sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi
“setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan
mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
kesehatan”. Ditegaskan pula dalam Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi “negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak”. Oleh karena itu, kesehatan bukan hanya permasalahan
pribadi, melainkan menjadi tanggung jawab negara.
Kesehatan merupakan
hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi “setiap orang berhak mendapatkan
lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan”.[1]
Sementara itu, International Covenant on Economic, Social and Cultural
Rights telah dituang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 pada bagian
penjelasan Pasal 12 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk menikmati standar
kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai”.[2]
Standar kesehatan
fisik dan mental dapat dicapai dengan setinggi-tingginya apabila dalam
pelaksanaannya berdasarkan prinsip non-diskriminatif, partisipatif,
perlindungan, dan berkelanjutan dalam menjamin kesehatan bagi warga negara.
Oleh karena kesehatan merupakan segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya
tidak bermakna.[3]
Parlemen dalam
menghadapi Covid-19 dapat menyusun kebijakan dengan melakukan hubungan
multilateralisme terhadap beberapa negara yang berhasil melakukan satu
terobosan hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat demi terwujudnya Pasal 28 H
ayat (1) UUD NRI 1945 guna mengatasi wabah pandemik covid-19.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian
latar belakang di atas, dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana peran
parlemen sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam membangun hubungan
multilateralisme dalam mengatasi wabah pandemik covid-19 ?
2.
Bagaimana
tanggungjawab parlemen dalam mewujudkan Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 demi
terciptanya jaminan kesehatan bagi warga negara dalam menghadapi wabah pandemik
covid-19 ?
II.
PEMBAHASAN
a) Peran Parlemen Sebagai Pemegang Kedaulatan
Rakyat Dalam Membangun Hubungan Multilateralisme Dalam Mengatasi Wabah Pandemik
Covid-19
Parlemen berperan
dalam mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Kebijakan yang disusun dalam rancangan
undang-undang merupakan aspirasi atas kehendak rakyat. Kehendak daripada rakyat
adalah jaminan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan. Parlemen memiliki tugas
sesuai Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
MD3 yang berbunyi “DPR mempunyai tugas: (1) a. Legislasi; b. Anggaran; c.
Pengawasan. (2). Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga
untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan”.[4] Upaya
dalam mendukung pelaksanaan politik luar negeri, parlemen memiliki hak untuk
membangun hubungan kerjasama antar negara dengan mendengarkan aspirasi daripada
rakyat. Yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan
sejahtera.
Pada hakikatnya, parlemen
harus menjamin bahwa rakyatlah yang memegang wewenang untuk merencanakan,
mengatur, melaksanakan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi
kekuasaan. Menurut Jimly Asshidiqie, undang-undang merupakan jelmaan daripada
keinginan atau kehendak rakyat. Sehingga rakyatlah yang mewakili kekuasaan
tertinggi atau kedaulatan.[5]
Dalam menyusun
kebijakan, parlemen bertujuan untuk mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk kesehatan. Oleh karena itu, parlemen memiliki tugas
untuk melaksanakan politik luar negeri, untuk membangun kerjasama dan
solidaritas global dalam rangka menanggulangi berbagai permasalahan yang
diakibatkan krisis kesehatan global.
Tanggungjawab
parlemen dalam mengatasi persoalan kesehatan global adalah dengan melakukan
kolaborasi untuk menemukan vaksin ataupun alat kesehatan lainnya guna
melindungi warga negara dari wabah pandemik covid-19. Dengan adanya kerjasama
antar negara dan dengan adanya pertukaran informasi mengenai covid-19, dapat
mempercepat kerja parlemen dalam melindungi dan mendorong masyarakat untuk
lebih waspada terhadap kebenaran informasi yang beredar.
Kesejahteraan sosial
merupakan konsep negara kesejahteraan (welvaart staat), yang mana negara
dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh
rakyatnya.[6] Sehingga
hubungan mulitilateralisme sangat dibutuhkan oleh parlemen untuk secepat
mungkin untuk melakukan penelitian antar negara dalam menemukan vaksin covid-19.
Berdasarkan Laporan World Health Organization (Coronavirus Disease Situation
Reports) tertanggal 14 Juli 2020 yang telah terjangkit terdapat 216 negara,
12.964.809 terkonfirmasi (cases) dan 570.288 meninggal (deaths)[7],
sedangkan pada tanggal 13 Juli 2020 sebanyak 12.768.307 terkonfirmasi (cases)
dan 566.654 meninggal (deaths)[8]. Artinya
dalam kurun waktu satu hari terjadi penambahan yang terkonfirmasi sebanyak
196.502 cases dan yang meninggal akibat covid-19 sebanyak 3634 orang.
Bahkan untuk Indonesia berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
tertanggal 14 Juli 2020 yang terkonfirmasi sebanyak 78.572, sembuh 37.636 dan
meninggal 3.710[9].
Artinya hal tersebut sangat mengkhawatirkan baik berdasarkan laporan WHO maupun
laporan Gugus Tugas. Sehingga ini menjadi acuan untuk parlemen mengeluarkan
kebijakan mengenai pelayanan kesehatan dan melakukan kerjasama antar negara
untuk menemukan vaksin covid-19 secepat mungkin serta menerapkan beberapa
aturan yang dapat digunakan dengan mengacu kepada negara-negara yang telah
berhasil atau setidaknya selalu meningkatnya jumla pasien yang sembuh daripada
yang meninggal dan terkonfirmasi. Hal tersebut guna untuk melindungi masyarakat
serta memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang baik tanpa adanya
diskriminasi.
b) Tanggungjawab Parlemen Dalam Mewujudkan Pasal
28 H Ayat (1) UUD NRI 1945 Demi Terciptanya Jaminan Kesehatan Bagi Warga Negara
Dalam Menghadapi Wabah Pandemik Covid-19
Kesehatan adalah hak
dasar setiap individu dan warga negara sebagaimana dalam Pasal 28 H ayat (1)
UUD NRI 1945. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 36/2009 menegaskan bahwa
“kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun
sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis”.[10]
Oleh karena itu, dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara untuk
mendapatkan jaminan kesehatan, parlemen memiliki tanggung jawab untuk memberikan
akses pelayanan kesehatan yang mudah bagi warga negara. Sebab jaminan kesehatan
merupakan upaya pemerintah dan juga parlemen untuk menghormati, melindungi serta
memenuhi hak dasar warga negara.
Kewajiban negara
termasuk parlemen dalam rangka menjalankan norma-norma Hak Asasi Manusia pada
jaminan atas kesehatan, harus memenuhi prinsip-prinsip: (1) ketersediaan
pelayanan kesehatan; (2) aksebilitas; (3) penerimaan; (4) kualitas. Tidak
terpenuhinya hak atas kesehatan yang menjadi kewajiban negara dapat
dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia baik pada tingkat
pelaksana (commission) maupun pembiaran (omission).[11]
Wabah pandemik
covid-19 berdampak pada lambatnya laju ekonomi, sehingga warga negara kesulitan
dalam memenuhi hak dasar hidupnya. Oleh
karena itu, parlemen memiliki tanggung jawab untuk menstabilkan ekonomi
masyarakat sebagai upaya mengatasi wabah pandemik covid-19. Sehingga akan
muncul anggapan bahwa sulitnya ekonomi, akan mengakibatkan pada sulitnya
mendapatkan akses kesehatan. Pemberian jaminan kesehatan pada warga negara yang
mengalami pandemik covid-19 ini sangat diharapkan. Terlebih lagi layanan
kesehatan harus terjangkau bagi seluruh warga negara sesuai Undang-Undang Nomor
40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan
jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan/atau anggota keluaganya. Berdasarkan
hal itu, parlemen bertugas untuk melakukan pengawasan, untuk memastikan bahwa
setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan akses kesehatan yang
layak.
Parlemen selaku
pemegang kedaulatan rakyat memiliki fungsi legislasi sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 4 ayat (1)
huruf c dan dijelaskan pula dalam Pasal
5 ayat (3) yang pada pokoknya “... Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan
melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN”.[12] Jika
dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan
dalam Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan
pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara
merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan
dengan biaya yang seringan-ringannya”.[13]
Berdasarkan hal
tersebut, parlemen dapat mengambil peranan penting sesuai dengan tugas yang
telah diberikan, dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran serta fungsi
pengawasan untuk menegakkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial serta
memberikan pelayanan kesehatan bagi yang terdampak virus covid-19 sebagai
perwujudan parlemen menjalankan amanah Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945.
III.
PENUTUP
a) Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan masalah tersebut di atas, maka diperoleh kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Parlemen berperan
dalam membangun hubungan multilateralisme dengan melakukan penelitian untuk
menemukan vaksin serta berbagi kisah sukses dari berbagai negara yang telah
berhasil dalam mengatasi wabah covid-19 yang bertujuan memberikan perlindungan
kepada warga negara. Hal tersebut sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pasal
69 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Tertib. Dalam rangka mewujudkan Pasal 28 H ayat
(1) UUD 1945, yakni memberikan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Peran tersebut menjadi tanggungjawab parlemen
dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Apabila terjadi pengabaian hak
atas kesehatan warga negara berupa pengingkaran yang dilakukan oleh parlemen
dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan, maka hal tersebut dapat
dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.
2.
Kesehatan merupakan
hak dasar dari tiap individu warga negara. Setiap warga negara berhak
memperoleh perlindungan dan pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal
sebagaimana yang telah dimuat dalam konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34
ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah serta
parlemen secara bersama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan
sosial. Tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dalam pemenuhan hak atas
kesehatan berupa pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat, penyediaan sarana
dan prasarana kesehatan yang layak, serta pelayanan kesehatan yang mudah diakses
oleh setiap warga negara.
b) Saran
Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut di atas, tulisan ini juga
memberikan penawaran berupa saran yang bersifat umum sebagai bentuk kontribusi
penulis berupa pemikiran sebagai berikut :
1.
Pelayanan kesehatan
pada kenyataan tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, hal itu
sebagai bentuk nyata yang terjadi di Indonesia. Konstitusi telah mengatur
mengenai pelayanan kesehatan dan hak-hak yang diberikan kepada warga negara
untuk pemenuhan hak atas kesehatan tersebut. Pelayanan kesehatan selayaknya
bukan saja menjadi tanggung jawab parlemen melainkan harus adanya kolaborasi dengan
pemerintah sebagai bentuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat
sesuai UUD NRI 1945 karena pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara
yang sangat fundamental.
2.
Parlemen sebagai
lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan maka secara
tanggung jawab memiliki peran untuk mewujudkan hak warga negara atas kesehatan
dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan dari hasil
hubungan multilateralisme dengan mempelajari kisah sukses berbargai negara yang
telah berhasil agar setiap warga negara mendapatkan perlindungan, kesejahteraan
dan keadilan sosial berupa pelayanan kesehatan tanpa adanya tindakan
diskriminatif. Dan secepat mungkin parlemen melakukan penelitian bersama-sama
dengan berbagai negara untuk menemukan vaksin Covid-19.
DAFTAR PUSTAKA
Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan Dalam
Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1, Maret 2008.
Indra Perwira, Kesehatan Sebagai Hak
Asasi Manusia, dalam Bagir Manan et.al, Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi
Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009.
Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan
Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M.
Sihombing, Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility
State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia
(Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 - Juli 2012.
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang
Kesehatan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Tata Tertib
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang
Pokok-Pokok Kesehatan
Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Internet
Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid-19 dikutip dari laman https://covid19.go.id/
World Health Organization, Coronavirus
Disease (Covid-19) Situation Report-175, 13 July 2020 dikutip dari laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports
[1] Pasal 6
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
[2] Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005,
hal. 7
[3] Indra Perwira, Kesehatan Sebagai Hak Asasi
Manusia, dalam Bagir Manan et.al, Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi
Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009, hal. 138
[4] Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
[5] Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan
Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 95.
[6] Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M. Sihombing,
Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State
in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian
Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 -
Juli 2012, hal. 168.
[7] World Health Organization, Coronavirus
Disease (Covid-19) Situation Report-176, 14 July 2020 dikutip dari laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports pada tanggal 14 Juli 2020
[8] World Health Organization, Coronavirus
Disease (Covid-19) Situation Report-175, 13 July 2020 dikutip dari laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports pada tanggal 14 Juli 2020
[9] Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
dikutip dari laman https://covid19.go.id/ pada tanggal 14 Juli 2020
[10] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 Tentang Kesehatan
[11] Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan Dalam
Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1, Maret 2008, hal. 9
- 11
[12] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib
[13] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar