Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perunda...

PARLEMEN SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN RAKYAT DALAM MEMBANGUN MULTILATERALISME DEMI MEWUJUDKAN PASAL 28 H AYAT (1) UUD NRI 1945

 

PARLEMEN SEBAGAI PEMEGANG KEDAULATAN RAKYAT DALAM

MEMBANGUN MULTILATERALISME DEMI MEWUJUDKAN

PASAL 28 H AYAT (1) UUD NRI 1945

E-mail: tanjungfachruddin@gmail.com

ABSTRAK

 

Parlemen sebagai pemegang amanah kedaulatan rakyat memegang peran penting dalam menjalankan Undang-Undang Dasar 1945. Peranan penting itu diantaranya adalah menegakkan kesejahteraan rakyat, melindungi rakyat, dan menjamin akan keselamatan seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, peran serta lembaga legislatif sangat dibutuhkan melihat kondisi nasional dan internasional yang saat ini sedang mengalami bencana non-alam berupa wabah pandemik corona virus disease (Covid-19). Sehingga dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi rakyat, menjamin keselamatan serta menjamin kesehatan. Peningkatan kerjasama antarnegara dapat menjadi solusi dalam menghadapi wabah covid-19 ini, seperti dalam penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dibidang perlindungan dan jaminan kesehatan guna menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, baik nasional maupun internasional. Dalam hal ini, penulis berupaya menyampaikan bahwa parlemen harus mengambil peran dalam membangun multilateralisme demi tercapainya suatu kebijakan yang bertujuan untuk menyelamatkan warga negara Indonesia dari wabah pendemik covid-19. Pun demikian hal itu telah tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) yang pada pokoknya berbunyi “... berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Membangun lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak daripada setiap warga negara. Oleh karenanya, sebagai lembaga legislatif yang memegang kedaulatan rakyat perlu membangun suatu kebijakan dengan memperhatikan beberapa negara yang telah berhasil dalam menangani wabah pandemik covid-19 sebagai upaya bahwa pemerintah dalam hal ini lembaga legislatif hadir untuk melindungi masyarakat serta menjamin warga negara agar mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Kata kunci : Parlemen, Kedaulatan Rakyat, Multilateralisme, Pandemik.

 

 

 I.    PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang

Kesehatan adalah fokus utama negara dalam menghadapi bencana non-alam seperti wabah pandemik corona virus disease (covid-19). Pandemik covid-19 bukan hanya terjadi di dalam negeri, melainkan hampir terjadi seluruh negara. Penyebarannya yang begitu cepat, membutuhkan peran serta masyarakat dan lembaga pemerintahan agar wabah pandemik ini dapat terselesaikan dengan baik.

Kesehatan masyarakat dijamin oleh Konsitusi sesuai Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Ditegaskan pula dalam Pasal 34 ayat (3) yang berbunyi “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”. Oleh karena itu, kesehatan bukan hanya permasalahan pribadi, melainkan menjadi tanggung jawab negara.

Kesehatan merupakan hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang berbunyi “setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan”.[1] Sementara itu, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights telah dituang dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2005 pada bagian penjelasan Pasal 12 yang berbunyi “setiap orang berhak untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang tertinggi yang dapat dicapai”.[2]

Standar kesehatan fisik dan mental dapat dicapai dengan setinggi-tingginya apabila dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip non-diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan dalam menjamin kesehatan bagi warga negara. Oleh karena kesehatan merupakan segala-galanya, tanpa kesehatan segala-galanya tidak bermakna.[3]

Parlemen dalam menghadapi Covid-19 dapat menyusun kebijakan dengan melakukan hubungan multilateralisme terhadap beberapa negara yang berhasil melakukan satu terobosan hukum untuk menjamin kesehatan masyarakat demi terwujudnya Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 guna mengatasi wabah pandemik covid-19.

B.  Identifikasi Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut :

1.   Bagaimana peran parlemen sebagai pemegang kedaulatan rakyat dalam membangun hubungan multilateralisme dalam mengatasi wabah pandemik covid-19 ?

2.   Bagaimana tanggungjawab parlemen dalam mewujudkan Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945 demi terciptanya jaminan kesehatan bagi warga negara dalam menghadapi wabah pandemik covid-19 ?

II.    PEMBAHASAN

a)  Peran Parlemen Sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat Dalam Membangun Hubungan Multilateralisme Dalam Mengatasi Wabah Pandemik Covid-19

 

Parlemen berperan dalam mensejahterakan kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Kebijakan yang disusun dalam rancangan undang-undang merupakan aspirasi atas kehendak rakyat. Kehendak daripada rakyat adalah jaminan keamanan, kesejahteraan dan kesehatan. Parlemen memiliki tugas sesuai Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 yang berbunyi “DPR mempunyai tugas: (1) a. Legislasi; b. Anggaran; c. Pengawasan. (2). Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.[4] Upaya dalam mendukung pelaksanaan politik luar negeri, parlemen memiliki hak untuk membangun hubungan kerjasama antar negara dengan mendengarkan aspirasi daripada rakyat. Yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil, aman, dan sejahtera.

Pada hakikatnya, parlemen harus menjamin bahwa rakyatlah yang memegang wewenang untuk merencanakan, mengatur, melaksanakan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi kekuasaan. Menurut Jimly Asshidiqie, undang-undang merupakan jelmaan daripada keinginan atau kehendak rakyat. Sehingga rakyatlah yang mewakili kekuasaan tertinggi atau kedaulatan.[5]

Dalam menyusun kebijakan, parlemen bertujuan untuk mewujudkan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kesehatan. Oleh karena itu, parlemen memiliki tugas untuk melaksanakan politik luar negeri, untuk membangun kerjasama dan solidaritas global dalam rangka menanggulangi berbagai permasalahan yang diakibatkan krisis kesehatan global.

Tanggungjawab parlemen dalam mengatasi persoalan kesehatan global adalah dengan melakukan kolaborasi untuk menemukan vaksin ataupun alat kesehatan lainnya guna melindungi warga negara dari wabah pandemik covid-19. Dengan adanya kerjasama antar negara dan dengan adanya pertukaran informasi mengenai covid-19, dapat mempercepat kerja parlemen dalam melindungi dan mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap kebenaran informasi yang beredar.

Kesejahteraan sosial merupakan konsep negara kesejahteraan (welvaart staat), yang mana negara dituntut untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya.[6] Sehingga hubungan mulitilateralisme sangat dibutuhkan oleh parlemen untuk secepat mungkin untuk melakukan penelitian antar negara dalam menemukan vaksin covid-19. Berdasarkan Laporan World Health Organization (Coronavirus Disease Situation Reports) tertanggal 14 Juli 2020 yang telah terjangkit terdapat 216 negara, 12.964.809 terkonfirmasi (cases) dan 570.288 meninggal (deaths)[7], sedangkan pada tanggal 13 Juli 2020 sebanyak 12.768.307 terkonfirmasi (cases) dan 566.654 meninggal (deaths)[8]. Artinya dalam kurun waktu satu hari terjadi penambahan yang terkonfirmasi sebanyak 196.502 cases dan yang meninggal akibat covid-19 sebanyak 3634 orang. Bahkan untuk Indonesia berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tertanggal 14 Juli 2020 yang terkonfirmasi sebanyak 78.572, sembuh 37.636 dan meninggal 3.710[9]. Artinya hal tersebut sangat mengkhawatirkan baik berdasarkan laporan WHO maupun laporan Gugus Tugas. Sehingga ini menjadi acuan untuk parlemen mengeluarkan kebijakan mengenai pelayanan kesehatan dan melakukan kerjasama antar negara untuk menemukan vaksin covid-19 secepat mungkin serta menerapkan beberapa aturan yang dapat digunakan dengan mengacu kepada negara-negara yang telah berhasil atau setidaknya selalu meningkatnya jumla pasien yang sembuh daripada yang meninggal dan terkonfirmasi. Hal tersebut guna untuk melindungi masyarakat serta memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang baik tanpa adanya diskriminasi.

 

b)  Tanggungjawab Parlemen Dalam Mewujudkan Pasal 28 H Ayat (1) UUD NRI 1945 Demi Terciptanya Jaminan Kesehatan Bagi Warga Negara Dalam Menghadapi Wabah Pandemik Covid-19

 

Kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan warga negara sebagaimana dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 36/2009 menegaskan bahwa “kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis”.[10] Oleh karena itu, dalam rangka pemenuhan hak dasar warga negara untuk mendapatkan jaminan kesehatan, parlemen memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses pelayanan kesehatan yang mudah bagi warga negara. Sebab jaminan kesehatan merupakan upaya pemerintah dan juga parlemen untuk menghormati, melindungi serta memenuhi hak dasar warga negara.

Kewajiban negara termasuk parlemen dalam rangka menjalankan norma-norma Hak Asasi Manusia pada jaminan atas kesehatan, harus memenuhi prinsip-prinsip: (1) ketersediaan pelayanan kesehatan; (2) aksebilitas; (3) penerimaan; (4) kualitas. Tidak terpenuhinya hak atas kesehatan yang menjadi kewajiban negara dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia baik pada tingkat pelaksana (commission) maupun pembiaran (omission).[11]

Wabah pandemik covid-19 berdampak pada lambatnya laju ekonomi, sehingga warga negara kesulitan dalam memenuhi hak dasar hidupnya.  Oleh karena itu, parlemen memiliki tanggung jawab untuk menstabilkan ekonomi masyarakat sebagai upaya mengatasi wabah pandemik covid-19. Sehingga akan muncul anggapan bahwa sulitnya ekonomi, akan mengakibatkan pada sulitnya mendapatkan akses kesehatan. Pemberian jaminan kesehatan pada warga negara yang mengalami pandemik covid-19 ini sangat diharapkan. Terlebih lagi layanan kesehatan harus terjangkau bagi seluruh warga negara sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar dan/atau anggota keluaganya. Berdasarkan hal itu, parlemen bertugas untuk melakukan pengawasan, untuk memastikan bahwa setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan akses kesehatan yang layak.

Parlemen selaku pemegang kedaulatan rakyat memiliki fungsi legislasi sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Pasal 4 ayat (1) huruf c  dan dijelaskan pula dalam Pasal 5 ayat (3) yang pada pokoknya “... Pasal 4 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN”.[12] Jika dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan dalam Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya”.[13]

Berdasarkan hal tersebut, parlemen dapat mengambil peranan penting sesuai dengan tugas yang telah diberikan, dalam fungsi legislasi, fungsi anggaran serta fungsi pengawasan untuk menegakkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial serta memberikan pelayanan kesehatan bagi yang terdampak virus covid-19 sebagai perwujudan parlemen menjalankan amanah Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945.

 

 III.   PENUTUP

a)  Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan masalah tersebut di atas, maka diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

1.      Parlemen berperan dalam membangun hubungan multilateralisme dengan melakukan penelitian untuk menemukan vaksin serta berbagi kisah sukses dari berbagai negara yang telah berhasil dalam mengatasi wabah covid-19 yang bertujuan memberikan perlindungan kepada warga negara. Hal tersebut sebagaimana yang telah dituangkan dalam Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU MD3 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Tertib. Dalam rangka mewujudkan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945, yakni memberikan lingkungan yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Peran tersebut menjadi tanggungjawab parlemen dalam pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Apabila terjadi pengabaian hak atas kesehatan warga negara berupa pengingkaran yang dilakukan oleh parlemen dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan hak asasi manusia.

2.      Kesehatan merupakan hak dasar dari tiap individu warga negara. Setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan dan pelayanan kesehatan secara baik dan maksimal sebagaimana yang telah dimuat dalam konstitusi Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab pemerintah serta parlemen secara bersama-sama untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Tanggung jawab tersebut dapat diwujudkan dalam pemenuhan hak atas kesehatan berupa pembiayaan yang terjangkau bagi masyarakat, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang layak, serta pelayanan kesehatan yang mudah diakses oleh setiap warga negara.

 

b)  Saran

Berdasarkan hasil kesimpulan tersebut di atas, tulisan ini juga memberikan penawaran berupa saran yang bersifat umum sebagai bentuk kontribusi penulis berupa pemikiran sebagai berikut :

1.      Pelayanan kesehatan pada kenyataan tidak dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, hal itu sebagai bentuk nyata yang terjadi di Indonesia. Konstitusi telah mengatur mengenai pelayanan kesehatan dan hak-hak yang diberikan kepada warga negara untuk pemenuhan hak atas kesehatan tersebut. Pelayanan kesehatan selayaknya bukan saja menjadi tanggung jawab parlemen melainkan harus adanya kolaborasi dengan pemerintah sebagai bentuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat sesuai UUD NRI 1945 karena pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang sangat fundamental.

2.      Parlemen sebagai lembaga yang memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan maka secara tanggung jawab memiliki peran untuk mewujudkan hak warga negara atas kesehatan dan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan dari hasil hubungan multilateralisme dengan mempelajari kisah sukses berbargai negara yang telah berhasil agar setiap warga negara mendapatkan perlindungan, kesejahteraan dan keadilan sosial berupa pelayanan kesehatan tanpa adanya tindakan diskriminatif. Dan secepat mungkin parlemen melakukan penelitian bersama-sama dengan berbagai negara untuk menemukan vaksin Covid-19.


DAFTAR PUSTAKA 

Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1, Maret 2008.

Indra Perwira, Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Bagir Manan et.al, Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009.

Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M. Sihombing, Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 -  Juli 2012.

 

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib

 

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan

 

Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

 

Internet

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dikutip dari laman https://covid19.go.id/

World Health Organization, Coronavirus Disease (Covid-19) Situation Report-175, 13 July 2020 dikutip dari laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports

World Health Organization, Coronavirus Disease (Covid-19) Situation Report-176, 14 July 2020 dikutip dari laman  https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports


[1]  Pasal 6 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

[2] Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, hal. 7

[3] Indra Perwira, Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, dalam Bagir Manan et.al, Dimensi-Dimensi Hukum Hak Asasi Manusia, PSKN FH UNPAD, Bandung, 2009, hal. 138

[4] Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

[5] Jimly Asshidiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2011, hal. 95.

[6] Rudy Hendra Pakpahan dan Eka N.A.M. Sihombing, Tanggung Jawab Negara Dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial (Responsibility State in The Implementation of Social Security), Jurnal Legislasi Indonesia (Indonesian Journal of Legislation), Vol. 9 No. 2 -  Juli 2012, hal. 168.

[7] World Health Organization, Coronavirus Disease (Covid-19) Situation Report-176, 14 July 2020 dikutip dari laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports pada tanggal 14 Juli 2020

[8] World Health Organization, Coronavirus Disease (Covid-19) Situation Report-175, 13 July 2020 dikutip dari laman https://www.who.int/emergencies/diseases/novel-coronavirus-2019/situation-reports pada tanggal 14 Juli 2020

[9] Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dikutip dari laman https://covid19.go.id/ pada tanggal 14 Juli 2020

[10] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

[11] Dedi Afandi, Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM, Jurnal Ilmu Kedokteran, Jilid 2 Nomor 1, Maret 2008, hal. 9 - 11

[12] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib

[13] Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Kesehatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Legal Opinion Peninjauan Kembali (Narkotika)

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

contoh surat pernyataan bersifat nirlaba, sukarela dan sosial untuk permohonan dana hibah