Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-u

Dekrit Presiden Republik Indonesia Soekarno

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG 
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa, 
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


Dengan ini menjatakan dengan chidmat: 

  1. Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara; 
  2. Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
  3. Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
  4. Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
  5. Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut, Maka atas dasar-dasar tersebut di atas, 

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG


Menetapkan pembubaran Konstituante;

Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pembentukan Majelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.

                                                        Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959

                                                        Atas nama Rakjat Indonesia
                                                        Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang





                                                                                             SOEKARNO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Legal Opinion Peninjauan Kembali (Narkotika)

contoh surat pernyataan bersifat nirlaba, sukarela dan sosial untuk permohonan dana hibah

Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah