Suka Nulis
Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Aturan Baku Refund Perusahaan
Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah
Setiap warga negara
Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama,
baik dalam bidang hukum,
sosial, ekonomi maupun politik. Oleh karena setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama, maka tidak
terkecuali dalam hal menikmati penggunaan jasa penerbangan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa
konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,
keluarga, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkan.
Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menikmati jasa penerbangan, maka setiap pelaku usaha pun memiliki hak dan
kewajiban yang sama pula yang telah diatur sesuai Pasal 6 undang-undang
perlindungan konsumen. Sehingga apabila menilik kembali kepada UU 8/1999 tidak
bisa diindahkan bahwa setiap konsumen ataupun pelaku usaha wajib menjalankan
sesuai undang-undang tersebut.
Pelaku usaha dalam
menjalankan segala usahanya wajib menjalankan segala bentuk kebijakan yang
telah ditetapkan oleh pemerintah. Terutama dalam menjalankan usaha penerbangan
yang telah diatur sesuai Peraturan Menteri Nomor 185 Tahun 2015 Tentang
Standard Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niagar Berjadwal
Dalam Negeri (Permen 185/2015). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permen 185/2015
menegaskan bahwa Standard Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri
dan acuan penilain kualitas pelayanan yang merupakan kewajiban badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal kepada calon penumpang dan penumpang kelas
ekonomi dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat dan mudah. Artinya, setiap badan usaha angkutan udara memiliki
kewajiban untuk memberikan kualitas pelayanan dengan cepat dan mudah sehingga
tidak ada perbedaan baik penerbangan kelas ekonomi ataupun kelas bisnis. Oleh
karena itu badan usaha penerbangan udara memiliki standar yang harus dipatuhi.
Standar pelayanan angkutan
udara dibagi kedalam beberapa hal, yaitu
standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), standar pelayanan selama
penerbangan (in-flight) dan standar pelayanan setelah penerbangan
(post-flight). Dalam hal ini standar pelayanan angkutan udara harus
dipenuhi, terutama sekali dalam standar
pelayanan sebelum penerbangan terkait dengan adanya pembatalan penerbangan. Apabila
terjadinya pembatalan penerbangan secara sepihak yang dilakukan oleh maskapai
penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015 Tentang
Penanganan Keterlambatan Penerbangan (delay management) Pada Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di
Indonesia (Permen 89/2015) Pasal 9 ayat (1) huruf f menegaskan bahwa
keterlambatan kategori 6, badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan
kepenerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund
ticket).
Persoalan dalam hal
pengembalian seluruh biaya tiket akibat adanya pembatalan sepihak yang
dilakukan oleh maskapai penerbangan atau badan usaha angkutan udara secara
tegas diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Permen 89/2015 bahwa badan usaha angkutan
udara dalam melakukan pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dan g, apabila pengembalian tiket dilakukan melalui
transaksi non-tunai melalui kartu kredit, maka badan usaha angkutan udara wajib
mengembalikan melalui transfer ke rekening kartu kredit selambat-lambatnya 30
hari kalender. Secara tegas dikatakan
adanya frasa "selambat-lambatnya 30 hari kalender" sehingga adanya
kepastian hukum terhadap konsumen penikmat angkutan udara.
Sepertihalnya dalam satu
peristiwa yang dialami oleh salah satu konsumen yang menggunakan jasa
penerbangan tanggal 3
April 2020 Pukul 09.15 WIB. telah mengalami
pembatalan jadwal penerbangan yang dilakukan secara sepihak oleh Perusahaan
Penebangan tanpa alasan apapun.
Dan ketika dikonfirmasi melalu email,
pihak penerbangan akan mengembalikan dana (refund ticket) full
dengan estimasi 30 hari kerja diluar hari sabtu, minggu dan tanggal merah, terhitung sejak pengajuan refund ticket.
Padahal secara jelas dan nyata dalam Permen 89/2015 Pasal 10 ayat (2) terdapat
frasa "selambat-lambatnya 30 hari kalender", bukan estimasi 30 hari
kerja. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa maskapai
penerbangan telah melanggar atau setidak-tidaknya tidak
menjalankan amanat Peraturan Menteri Nomor 89 Tahun 2015.
Jika ditinjau kembali
dalam Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999 menegaskan bahwa pelaku usaha
bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau
kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Kemudian mengenai kewajiban pelaku usaha ditegaskan dalam Pasal
19 ayat (3) yang berbunyi pengembalian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
Oleh karena hukum di
Indonesia mengutamakan asas penafsiran hukum yang lex specialis derogat lex
generali yang artinya bahwa hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan hukum
yang bersifat umum. Seperti contoh angkutan penerbangan mengutamakan Peraturan
Menteri yang mengatur mengenai penerbangan, sanksi atau bahkan segala teknis
bagi pelaku usaha angkutan udara.
Padahal diketahui, Undang-Undang
Perlindungan Konsumen merupakan undang-undang khusus yang mengatur segala tata
cara penggunaan barang dan/atau jasa demi melindungi konsumen. Oleh karena
itu, penulis beranggapan bahwa
sepatutnya apabila maskapai penerbangan membatalkan keberangkatan secara
sepihak, perusahaan wajib mengganti kerugian secara kesuluruhan berupa
penggantian penerbangan atau pengembalian dana tiket (refund ticket) selama 7
(tujuh) hari setelah tanggal transaksi sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) UU
8/1999 bukan mengacu kepada Permen 89/2015 dikarenakan adanya asas hukum lex
speciali derogat lex generali.
Komentar
Sangat bermanfaat Abangku..
BalasHapusSiaaap. Pantau terus ya. Mari membaca sebelum membaca itu dilarang
BalasHapus