Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2020

Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-u

Contoh Legal Opinion Peninjauan Kembali (Narkotika)

  LEGAL OPINION PENINJAUAN KEMBALI ATAS NAMA TERDAKWA ……………………………….   1.     Bahwa Terdakwa ……………… telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Surabaya No: ……………….. tertanggal …………… dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap ( incracht ) atas dasar itu, maka Pemohon PK telah memiliki Novum (bukti baru) berupa putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk dihadirkan dihadapan Majelis Hakim.   2.     Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial menegaskan pada poin 2 huruf e yang berbunyi:   “(2) bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut: e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotik

Contoh Permohonan Informasi dan SP2HP

  Jakarta , 16 Desember 2020 Nomor          : ………………………………… Lampiran       : 1 (satu) Lampir Perihal            : Permohonan Informasi dan SP2HP Laporan Polisi Nomor: …………………… tertanggal ……. atas nama Pelapor ………..   Kepada Yth, Kepala Kepolisian Resort ……………… cq. Penyidik Kriminal Umum Kepolisian Resort ………….. Jalan ……………………………………….. ……………………………………………………. Di tempat   Dengan hormat, Perkenankanlah kami ……………………….. dkk, Advokat|Asisten Advokat dan Konsultan Hukum pada ……………………………… yang berkedudukan hukum di Jalan …………………….. . Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum dari klien kami atas nama ………………… berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: …………….. tertanggal ……… , hendak menanyakan informasi perkembangan perkara dalam Laporan Polisi Nomor: ………………………… tertanggal ………………… sebagaimana berikut:   1.     Bahwa klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor: .................. tertanggal ………………… atas nama ………………. mengenai adanya dugaan tindak pidana sebagaiman

Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah

  Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban yang sama,   baik dalam bidang hukum,   sosial,   ekonomi maupun politik.   Oleh karena setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama,   maka tidak terkecuali dalam hal menikmati penggunaan jasa penerbangan.   Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UU 8/1999) Pasal 1 ayat (2) menegaskan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri,   keluarga,   orang lain, maupun makhluk hidup lain dan untuk tidak diperdagangkan. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam menikmati jasa penerbangan,   maka setiap pelaku usaha pun memiliki hak dan kewajiban yang sama pula yang telah diatur sesuai Pasal 6 undang-undang perlindungan konsumen. Sehingga apabila menilik kembali kepada UU 8/1999

PENINJAUAN KEMBALI

  PENINJAUAN KEMBALI   Perlu untuk dipahami terlebih dahulu mengenai permohonan peninjauan kembali seperti yang akan dijelaskan dibawah ini:   Bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika Kedalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial menegaskan pada poin 2 huruf e yang berbunyi:   “(2) bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hanya dapat dijatuhkan pada klasifikasi tindak pidana sebagai berikut: e. Tidak terdapat bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika ”   Pasal 103 ayat (1) huruf a dan huruf b berbunyi: “Hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat”   A.     Memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan