Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-u

Dekrit Presiden Republik Indonesia Soekarno

DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI  ANGKATAN  PERANG TENTANG  KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,  KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG Dengan ini menjatakan dengan chidmat:  Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;  Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja; Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai

Hukum Acara Tata Usaha Negara

BAB I PEMBAHASAN Proses Acara Pemeriksaan Cepat, Singkat, dan Biasa dalam Pengadilan Tata Usaha Negara A.     Proses Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara Awal proses dimulai dengan surat gugat dan diakhiri dengan pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, yang pemeriksaannya untuk itu dapat dilakukan melalui acara biasa dan bukan acara biasa. Dengan demikian berkaitan dengan Hukum Acara Formil pada   umumnya dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu acara cepat, acara singkat, dan acara biasa. 1.     Acara Biasa Secara garis besar proses tertib beracara menurut acara biasa dapat dibagi atas tindakan sebelum pemeriksaan di sidang pengadilan dan pada pemeriksaan di (muka) sidang pengadilan dengan berbagai ragam penahapan yang harus dilalui. Adapun tahap-tahap yang harus dilalui, diantaranya: a.      Tahap ke-1,  Penelitian administrasi yang dilaksanakan oleh panitera dan staf; b.      Tahap ke-2, terdiri dari: 1.      Proses dismissal . 2.

Hak Politik Tindak Pidana Korupsi

Keadilan adalah mahkota hukum. Sehingga keadilan harus tetap dipertahankan karena menyangkut hak dan kebebasan, peluang kekuasaan, pendapatan dan kemakmuran. Apabila hukum tidak lagi menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, maka pada saat itulah hukum menjadi kesewenang-wenangan. Menurut Aristoteles [1]  keadilan harus menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari hukum komunitas hukum tertentu. Jika tidak adanya perbedaan tersebut akan terjadinya ketidakadilan yang mengakibatkan terganggunya kesetaraan yang sudah mapan. Sedangkan menurut Jhon Rawls dalam bukunya  a theory of justice  menjelaskan teori keadilan sosial sebagai  the difference principle of fair equality of opportunity . Dimana dalam penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu  Pertama , memberi ha