AKTA PERDAMAIAN
(Acte van Dading)
Antara
KUASA HUKUM PEKERJA/BURUH
Dengan
PT. ABC JAYA
Pada hari ini ______, tanggal _____ bulan Desember tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua) bertempat di__________________________, PARA PIHAK yang bertanda-tangan di bawah ini :
PT. ABC JAYA, yang diwakili oleh ______________ selaku Direktur berdasarkan Akta Notaris Nomor ________ Notaris __________, Notaris di ________ yang beralamat di Jl...................................................................................
Selanjutnya disebut sebagai================= Pihak Pertama.
TAN LAW FIRM, yang diwakili oleh Tanjung, S.H., Pekerjaan Advokat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 000/SKK/TAN/XII/2022 tertanggal 08 Desember 2022 berkedudukan hukum di Ruko Taman Jaya.
Selanjutnya disebut sebagai==================== Pihak Kedua.
Para Pihak tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan/Perselisihan Hukum sehubungan dengan adanya Surat Anjuran Nomor: 000/081/HI-PHK-22/VIII/2022 yang telah dicatatkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Barat dan adanya Gugatan Perselisihan Pemutusan Kerja yang telah teregistrasi di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 000/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst;
2. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan/Perselisihan Hukum tersebut diluar Pengadilan (out of court settlement);
3. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang telah disepakati oleh PIHAK KEDUA.
MENIMBANG DAN MENGINGAT :
1. Bahwa Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat telah mengeluarkan Surat Anjuran Nomor 000/081/HI-PHK-22/VIII/2022 yang isinya sebagai berikut :
Agar Pihak Pengusaha PT. ABC JAYA bersedia untuk memberi uang kompensasi PHK kepada pekerja sdr. Imron dengan rincian sebagai berikut :
Uang Pesangon 9 x Rp. 5.217.180,- = Rp. 46.954.620,-
Upah Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 5.217.180,- = Rp. 26.085.900,-
Uang Penggantian Hak berupa Sisa Cuti 7/25 x Rp.5.217.180,- = Rp. 1.460.810,-
Jumlah = Rp. 74.501.330,-
2. Agar Pengusaha PT. ABC JAYA membayarkan upah pekerja selama tidak dipekerjakan yakni sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2022 sebesar Rp. 5 X Rp. 5.217.180,- = Rp. 26.085.900,- (dua puluh enam juta delapan puluh lima ribu sembilan ratus rupiah);
3. Agar pihak pekerja sdr. Abdul bersedia uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu) dan 2 (dua) tersebut diatas.
Bahwa setelah Pihak Kedua mengajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah mengadakan pertemuan terkait dengan adanya rencana perdamaian pada tanggal 21 Desember 2022.
MENYATAKAN :
1. Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Akta Perdamaian (Acte van Dading) ini dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
2. Pihak Pertama bersedia membayar seluruh tuntutan Pihak Kedua sesuai dengan yang telah disepakati oleh Para Pihak sebesar Rp. .........................................;
3. Pihak Pertama bersedia membayar seluruh tuntutan Pihak Kedua sesuai yang telah disepakati melalui Transfer Rekening Bank Central Asia dengan Nomor Rekening: .............................. atas nama TAN atau pembayaran dilakukan secara tunai (cash) dihadapan Para Pihak paling lambat tanggal 02 Januari 2023;
4. Bahwa apabila Pihak Pertama tidak melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada tanggal 02 Januari 2023, maka Para Pihak sepakat Akta Perdamaian ini dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengikat Para Pihak. Sehingga Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang telah diajukan oleh Pihak Kedua dan telah teregistrasi dengan Nomor Perkara: 000/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinyatakan tetap berlanjut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
5. Bahwa Pihak Kedua bersedia mencabut Gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja yang teregistrasi dengan Nomor Perkara: 000/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat apabila Pihak Pertama telah menjalankan kewajibannya;
6. Bahwa Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dari segala tuntutan hukum, dan perdamaian ini mengakhiri semua sengketa maupun pengaduan dan mencegah timbulnya perkara, baik perdata maupun pidana serta perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan apabila Pihak Pertama telah menjalankan kewajibannya sebagaimana Akta Perdamaian ini;
7. Akta Perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaannya, serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
8. Akta Perdamaian ini dinyatakan berlaku terhitung sejak Pihak Pertama telah menjalankan kewajibannya dengan menunjukkan bukti pembayarannya apabila pembayaran dilakukan melalui transfer ataupun secara tunai (cash) dihadapan Pihak Kedua;
9. Akta Perdamaian ini sepenuhnya merupakan kesepakatan antara Para Pihak dengan itikad baik untuk mengadakan perdamaian ini;
10. Akta Perdamaian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan telah dibaca oleh Para Pihak serta isinya telah dipahami;
11. Bahwa pernyataan dimaksud dalam butir-butir diatas, merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Pihak;
Demikian Akta Perdamaian (Acte van Dading) ini, dibuat Para Pihak dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Akta Perdamaian ini terdiri dari 10 (sepuluh) butir dan dibuat rangkap 2 (dua) dengan dilekatkan materai yang cukup dan dibubuhi tanda tangan Para Pihak dan memiliki Kekuatan Hukum yang sama serta disaksikan oleh para saksi.
Pihak Pertama Pihak Kedua
PT. ABC JAYA Tanjung, S.H.
Disaksikan oleh :
Asep Sunandar
Malik Jumawa
Komentar
Posting Komentar