Suka Nulis

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN UNTUK PERMOHONAN DANA HIBAH

SURAT PERNYATAAN TIDAK DUPLIKASI ANGGARAN Nomor: 008/SP.(nama organisasi/lembaga)/IV/2021 Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : ......................................... Nomor KTP : ................................ Jabatan : Ketua Umum (organisasi/lembaga) Alamat : .......(kantor sekretariat organisasi/lembaga) No. Telpon : .................................. Saya selaku Ketua .........nama organisasi/lembaga........ yang berkedudukan di alamat sekretariat organisasi/lembaga. Menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Bantuan Hibah Tahun Anggaran 2023 untuk ........(nama organisasi/lembaga)........ tidak terjadi duplikasi anggaran kegiatan tersebut tidak sedang dibiayai oleh sumber pembiayaan yang lain serta bantuan tidak akan digunakan sebagai biaya pengganti kegiatan yang lain. Demikian surat pernyataan ini saya buat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atas pernyataan ini, saya bertanggungjawab dan siap menerima sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-u

Contoh Surat Somasi Untuk Bank

 

Jakarta, 20 Juni 2022

Nomor        :

002/SOM/PRI/VI/2022

Lampiran     :

 1 (satu) lampir Surat Kuasa Khusus

Perihal        :

SOMASI/TEGURAN

 

Kepada Yth,

KEPALA PIMPINAN KANTOR CABANG

PT. .........................................................................................

Jl. Dewi Sartika, Ciputat, Kota Tangerang Selatan 15411

Di tempat

 

Dengan hormat,

 

Perkenalkanlah kami, Budiawan, S.H., dkk Advokat/Asisten Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Suka Makmur No. 23, Rt.002/Rw.003, Kel. Dayakumbih, Kec. Sinamuda. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Klien Kami sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor: 121/SKK/PRI/VI/2021. Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum hendak menyampaikan somasi/teguran dengan alasan-alasan sebagaimana di bawah ini:

 

1.    Bahwa Klien Kami adalah pemilik rumah yang dibeli melalui KPR di perusahaan Saudara yang beralamat di Jalan ....................................... berupa Sertifika Hak Guna Bangunan nomor: 2435/Sawahdalam, seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) atas nama Mahmudin yang telah dibyarkan secara lunas;

 

2.    Bahwa berdasarkan keterangan klien kami, sampai dengan saat ini Klien Kami tidak memegang sertifikat rumah tersebut. Yang mana berdasarkan Surat Penarikan Sertifikat an. Mahmudin Nomor: 165/U/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh Notaris H. Bambang, S.H.,M.H. yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. .................... Kantor Cabang ............. menegaskan bahwasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2435/Sawahdalam, seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) terselip yang sampai dengan saat ini belum diketemukan;

 

3.    Bahwa berdasarkan Surat Perihal: Konfirmasi Sertipikat Nomor: 3324/Cpu.I/CAU/III/2020 tertanggal 30 Maret 2020 menegaskan yang pada pokoknya membenarkan bahwasanya perusahaan Saudara PT. ................. masih dalam proses pencarian oleh Notaris H. Bambang, S.H.,M.H. dan Saudara pun menyampaikan bahwasanya apabila sertipikat tersebut tidak diketemukan, maka Notaris H. Bambang Suwondo, S.H.,M.H. bersedia untuk memproses penerbitan sertipikat pengganti;

 

4.    Bahwa perlu Saudara ketahui, Klien Kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak notaris Notaris H. Bambang, S.H.,M.H., sehingga apabila terjadi kehilangan sertipikat yang mana hal itu merupakan hak daripada Klien Kami, maka yang bertanggung jawab untuk menyerahkan sertipikat Klien Kami adalah perusahaan Saudara. Akan tetapi terhitung sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan saat ini Klien Kami tidak atau belum memegang sertifikat yang sudah seharusnya menjadi hak Klien Kami. Oleh karenanya, atas kelalaian yang dilakukan oleh Saudara, Klien Kami telah merasa dirugikan. Ditambah lagi, sampai dengan saat ini Saudara tidak memberikan kepastian hukum kapan sertipikat Klien Kami akan diserahkan;

 

5.    Bahwa berdasarkan Bukti Setoran tertanggal 30 Desember 2019 Klien Kami telah melakukan pelunasan hutang KPR kepada perusahaan Saudara. Akan tetapi sejak Klien Kami menyelesaikan pembayaran tersebut secara lunas, sampai dengan saat ini Klien Kami tidak menerima dan/atau memegang sertipikat rumah KPR yang sudah seharusnya Klien Kami terima;

 

6.    Bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami meminta kepada Saudara untuk memberikan dan/atau menyerahkan sertipikat rumah KPR Klien Kami yang beralamat di Jalan ............................................... sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2435/Sawahdalam, seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi);

 

7.    Bahwa atas tindakan yang Saudara lakukan dengan tidak memberikan hak daripada Klien Kami, yang secara jelas dan terang bahwasanya Klien Kami telah melunasi pembayaran KPR di perusahaan Saudara sebagaimana Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi

 

Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”

 

yang mana Klien Kami telah memenuhi Pasal 1457 KUHPerdata tersebut dengan melunasi kewajibannya, akan tetapi sampai dengan saat ini Saudara tidak menyerahkan hak daripada Klien Kami, maka kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami menduga bahwasanya Saudara telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penipuan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 378 KUPidana yang berbunyi:

 

Pasal 372 KUHPidana:

 

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”

 

Pasal 378 KUHPidana:

 

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

 

8.    Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas, Saudara sampai dengan dilayangkannya surat somasi/teguran ini belum memberikan hak daripada klien kami dan Saudara tidak memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas akan menyerahkan hak klien kami dimaksud. Oleh karenanya, kami perlu pertegas dan mengingatkan kembali, apabila Saudara tidak memberikan hak klien kami tersebut, maka kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana dengan melaporkan Saudara kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dengan dugaan adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana, hal tersebut kami lakukan semata-mata hanyalah untuk memperjuangkan hak-hak Klien Kami dan demi tegaknya keadilan di negeri ini;

 

9.    Bahwa apabila Saudari tidak menanggapi dan tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, maka kami beranggapan bahwasanya Saudari tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, dikarenakan hal tersebut sangat merugikan hak klien kami atas kelalaian yang telah Saudari lakukan. Atas dasar itu, demi tercapainya kepastian hukum kepada klien kami maka dengan ini kami melayangkan somasi/teguran terhitung sejak diterimanya surat ini selama 3x24 jam hitungan kalender. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan tersebut permasalahan ini tidak dapat diselesaikan dan tidak adanya kepastian hukum, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata.

 

10. Apabila ada yang hendak Saudara tanyakan, Saudara dapat menghubungi kami ke Nomor: 089689765356.

 

Demikian somasi/teguran ini kami sampaikan, atas waktunya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

KUASA HUKUM

 

 

 

 

Budiawan, S.H.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Legal Opinion Peninjauan Kembali (Narkotika)

contoh surat pernyataan bersifat nirlaba, sukarela dan sosial untuk permohonan dana hibah

Aturan Baku Refund Perusahaan Penerbangan Yang Tidak Berpihak Kepada Pengguna Jasa Ekonomi Menengah Kebawah