Suka Nulis
Contoh Surat Somasi Untuk Bank
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Jakarta, 20 Juni 2022
Nomor : |
002/SOM/PRI/VI/2022 |
Lampiran : |
1 (satu) lampir Surat
Kuasa Khusus |
Perihal : |
SOMASI/TEGURAN |
Kepada Yth,
KEPALA PIMPINAN KANTOR CABANG
PT. .........................................................................................
Jl. Dewi Sartika,
Ciputat, Kota
Tangerang Selatan 15411
Di tempat
Dengan hormat,
Perkenalkanlah kami, Budiawan, S.H., dkk Advokat/Asisten Advokat dan
Konsultan
Hukum yang
beralamat di Jalan Suka Makmur No.
23, Rt.002/Rw.003, Kel. Dayakumbih, Kec. Sinamuda.
Dalam hal ini bertindak untuk dan
atas nama Klien Kami sebagaimana Surat Kuasa Khusus Nomor: 121/SKK/PRI/VI/2021.
Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum hendak menyampaikan somasi/teguran dengan
alasan-alasan sebagaimana di bawah ini:
1.
Bahwa Klien Kami
adalah pemilik rumah yang dibeli melalui KPR di perusahaan Saudara yang
beralamat di Jalan
....................................... berupa
Sertifika Hak Guna Bangunan nomor: 2435/Sawahdalam, seluas 110 M2
(seratus sepuluh meter persegi) atas nama Mahmudin yang telah dibyarkan secara
lunas;
2.
Bahwa berdasarkan
keterangan klien kami, sampai dengan saat ini Klien Kami tidak memegang
sertifikat rumah tersebut. Yang mana berdasarkan Surat Penarikan Sertifikat an.
Mahmudin Nomor: 165/U/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang dikeluarkan oleh
Notaris H. Bambang, S.H.,M.H. yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang PT. ....................
Kantor Cabang ............. menegaskan bahwasanya Sertifikat Hak Guna Bangunan
Nomor: 2435/Sawahdalam, seluas 110 M2 (seratus sepuluh meter
persegi) terselip yang sampai dengan saat ini belum diketemukan;
3.
Bahwa berdasarkan
Surat Perihal: Konfirmasi Sertipikat Nomor: 3324/Cpu.I/CAU/III/2020 tertanggal
30 Maret 2020 menegaskan yang pada pokoknya membenarkan bahwasanya perusahaan
Saudara PT. ................. masih dalam proses pencarian oleh Notaris H.
Bambang, S.H.,M.H. dan Saudara pun menyampaikan bahwasanya apabila sertipikat
tersebut tidak diketemukan, maka Notaris H. Bambang Suwondo, S.H.,M.H. bersedia
untuk memproses penerbitan sertipikat pengganti;
4.
Bahwa perlu Saudara
ketahui, Klien Kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak notaris Notaris
H. Bambang, S.H.,M.H., sehingga apabila terjadi kehilangan sertipikat yang mana
hal itu merupakan hak daripada Klien Kami, maka yang bertanggung jawab untuk
menyerahkan sertipikat Klien Kami adalah perusahaan Saudara. Akan tetapi
terhitung sejak tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan saat ini Klien Kami
tidak atau belum memegang sertifikat yang sudah seharusnya menjadi hak Klien
Kami. Oleh karenanya, atas kelalaian yang dilakukan oleh Saudara, Klien Kami
telah merasa dirugikan. Ditambah lagi, sampai dengan saat ini Saudara tidak
memberikan kepastian hukum kapan sertipikat Klien Kami akan diserahkan;
5.
Bahwa berdasarkan
Bukti Setoran tertanggal 30 Desember 2019 Klien Kami telah melakukan pelunasan
hutang KPR kepada perusahaan Saudara. Akan tetapi sejak Klien Kami
menyelesaikan pembayaran tersebut secara lunas, sampai dengan saat ini Klien
Kami tidak menerima dan/atau memegang sertipikat rumah KPR yang sudah
seharusnya Klien Kami terima;
6.
Bahwa berdasarkan
keterangan tersebut di atas, maka kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami meminta
kepada Saudara untuk memberikan dan/atau menyerahkan sertipikat rumah KPR Klien
Kami yang beralamat di Jalan ...............................................
sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 2435/Sawahdalam, seluas 110 M2
(seratus sepuluh meter persegi);
7.
Bahwa atas tindakan
yang Saudara lakukan dengan tidak memberikan hak daripada Klien Kami, yang
secara jelas dan terang bahwasanya Klien Kami telah melunasi pembayaran KPR di
perusahaan Saudara sebagaimana Pasal 1457 KUHPerdata yang berbunyi
“Jual beli adalah suatu perjanjian, dengan
mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan
pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”
yang mana Klien Kami telah memenuhi Pasal 1457
KUHPerdata tersebut dengan melunasi kewajibannya, akan tetapi sampai dengan
saat ini Saudara tidak menyerahkan hak daripada Klien Kami, maka kami selaku
Kuasa Hukum Klien Kami menduga bahwasanya Saudara telah melakukan tindak pidana
Penggelapan dan Penipuan sebagaimana Pasal
372 KUHPidana Juncto Pasal 378 KUPidana yang berbunyi:
Pasal 372 KUHPidana:
“Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena
kejahatan diancam karena penggelapan,
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”
Pasal 378 KUHPidana:
“Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan
menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan
piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun”.
8.
Bahwa sebagaimana
yang telah kami sampaikan di atas, Saudara sampai dengan dilayangkannya surat
somasi/teguran ini belum memberikan hak daripada klien kami dan Saudara tidak
memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas akan menyerahkan hak klien kami
dimaksud. Oleh karenanya, kami perlu pertegas dan mengingatkan kembali, apabila
Saudara tidak memberikan hak klien kami tersebut, maka kami selaku Kuasa Hukum
Klien Kami akan menempuh upaya hukum baik secara perdata maupun pidana dengan
melaporkan Saudara kepada Kepolisian Resort Tangerang Selatan dengan dugaan
adanya tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana Pasal 372 KUHPidana
dan Pasal 378 KUHPidana, hal tersebut kami lakukan semata-mata hanyalah untuk
memperjuangkan hak-hak Klien Kami dan demi tegaknya keadilan di negeri ini;
9.
Bahwa apabila Saudari tidak menanggapi dan
tidak dapat menyelesaikan permasalahan ini, maka kami beranggapan bahwasanya
Saudari tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan
permasalahan ini, dikarenakan hal tersebut sangat merugikan hak klien kami atas
kelalaian yang telah Saudari lakukan. Atas dasar itu,
demi
tercapainya kepastian hukum kepada klien kami maka dengan
ini kami melayangkan somasi/teguran terhitung sejak
diterimanya surat ini selama 3x24 jam hitungan kalender. Apabila sampai dengan
waktu yang telah ditentukan tersebut permasalahan ini tidak
dapat diselesaikan dan tidak adanya kepastian hukum, maka kami akan melakukan
upaya hukum baik secara pidana maupun secara perdata.
10. Apabila ada yang hendak Saudara tanyakan, Saudara
dapat menghubungi kami ke Nomor: 089689765356.
Demikian somasi/teguran ini kami
sampaikan, atas waktunya kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
KUASA HUKUM
Budiawan, S.H.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar